GlobalReview-Jakarta – Pentingnya Merek sebagai identitas usaha dan investasi jangka panjang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjadi fokus utama disertasi Risti Saka yang dipertahankan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur yang digelar pada Kamis (15/5/2025).
Dalam paparannya, Risti menjelaskan bahwa merek bukan hanya sebagai pembeda barang atau jasa, tetapi juga merupakan aset berharga dengan nilai ekonomis tinggi, yang dapat memberikan perlindungan usaha dan menjadi investasi jangka panjang bagi UMKM.
Baca Juga :UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah, Momen Kebangkitan
“Ketidaktahuan UMKM tentang pentingnya merek seringkali menyebabkan mereka tidak mendaftarkan merek, yang pada akhirnya melemahkan daya saing dan perlindungan usaha mereka. Padahal, pendaftaran merek adalah pondasi yang menciptakan nilai intrinsik dalam mempertahankan dan mengembangkan usaha”, terang Risti dalam presentasinya.
Dalam disertasi tersebut Risti menyarankan kepada pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi akan pentingnya pendaftaran merek. Program pelatihan dan seminar dapat diadakan secara rutin dan lebih luas yang menjangkau wilayah dengan akses terbatas, termasuk dengan melibatkan media sosial dan platform digital agar menjangkau lebih banyak UMKM.
Hal ini akan membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang manfaat pendaftaran merek dan proses yang terlibat.
“Selain itu, perlu dibangun sistem perijinan yang memungkinkan sertifikat merek terintegrasi dan menjadi bagian data/identitas pelaku UMKM. Dengan demikian, sertifikat merek tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga sebagai penguat legitimasi dan pengakuan formal terhadap eksistensi pelaku UMKM di ranah hukum dan ekonomi nasional“, pungkasnya.
Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., selaku Ketua Sidang dan Rektor Universitas Borobudur. Sidang tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., selaku Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur merangkap Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Borobudur dan juga sebagai Promotor, dan Dr. Binsar Jon Vic S, S.H., M.H., sebagai Ko-Promotor. Adapun tim penguji terdiri Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H., Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., dan Dr. Tina Amelia, S.H., M.H.
Setelah mempertahankan disertasinya secara meyakinkan, Risti Saka, berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dengan predikat cumlaude. *












