Rekomendasi Ulama Terkait Jaminan Kehalalan Program MBG

GlobalReview-Jakarta – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi dan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Pemerintah dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Baca Juga :Mei Dideklarasikan Sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Terkait dengan ini, telah diselenggarakan kegiatan Focussed Group Discusion (FGD) “Penguatan dan Percepatan Program MBG dalam rangka menjamin aspek kehalalan produk pangan dan barang gunaan yang terkait” oleh MUI pada 29 Agustus 2025 di Jakarta. Kegiatan tersebut selain dihadiri internal MUI juga dihadiri oleh perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (APMAKI), Asosiasi Produsen Alat Dapur dan Makan (ASPRADAM). Dalam FGD tersebut diperoleh informasi dan persaksian bahwa proses produksi ompreng ataufood tray yang diimpor dari produsen asal Chaoshan, China untuk program MBG memanfaatkan minyak babi dalam proses produksinya lengkap dengan penjelasan dan dokumen serta video prosesnya.

Baca Juga :Sherly Tjoanda, Gubernur Penjaga Laut Timur, Kibarkan Bendera Merah Putih di Kedalaman Laut Sulamdaha, Kota Ternate Saat HUT ke 80 RI

Kondisi tersebut tidak sejalan dengan standar penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI sehingga selanjutnya tidak dapat digunakan dalam program MBG.

Baca Juga :FH Universitas Bhayangkara Jaya, Gelar Pengabdian Masyarakat Dan Penyuluhan Hukum Usung Program MBG di Bogor

Untuk itu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasir Pogram Makanan Bergizi Gratis (MBG) perlu didukung dalam rangka investasi gizi dan penyiapan generasi masa depan yang sehat dan kuat.

Baca Juga :Industri Dalam Negeri Siap Sokong Kebutuhan Food Tray untuk Program MBG

Mendorong pengarusutamaan halal terhadap produk pangan dan barang gunaan serta rantai pasok MBG. BGN menyampaikan komitmen penjaminan halal, baik pada produk pangan, barang gunaan, maupun rantai pasoknya, serta memastikan kehalalan dan mencegah sedini mungkin penggunaan produk atau barang gunaan yang tidak halal.

Selain itu, BSN dan BPOM juga menekankan aspek thayyib, yakni aspek keamanan peralatan dan pangan dalam program MBG.

Meningkatkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga/Badan/Pelaku Usaha untuk memberikan dukungan optimal.

Mencegah terjadinya potensi kegaduhan dengan mengantisipasi dan memitigasi terhadap kemungkinan ketidakhalalan dalam program MBG.

Jika terbukti ada yang tidak halal dalam program MBG, maka harus ada mekanisme pencegahan untuk tidak beredar, serta menangkal prodük yang akan digunakan dengan menjamin aspek kehalalannya.

Memastikan bahwa program MBG tidak menggunakan prodük barang gunaan yang tidak memenuhi standar halal. BGN diharapkan melakukan indentifikasi kemungkinan maşuk dan beredarnya barang gunaan yang tidak memenuhi standar halal serta mencegahnya untuk digunakan dalam program MBG. Jika sudah terlanjur beredar di pasaran, BGN kiranya segera menarik dan memperoleh penanganan sebagaimana mestinya untuk melindungi umat dan menyukseskan program MBG.*