GlobalReview-Jakarta — Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta menyelenggarakan ujian sidang terbuka promosi doktor atas nama Promovenda Hernita di Aula Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Pada kesempatan ini,
Hernita memaparkan disertasinya berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap ASN Dalam Penugasan Rangkap Jabatan Struktural Sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara dalam Perspektif Keadilan.”
Disertasi tersebut disusun di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Mella Ismelina FR, S.H., M.Hum., serta Ko-Promotor I Dr. Adv. Apt. Gunawan Widjaja, S.H., S.Farm., M.H., M.M., MKM., M.A.R.S., ACIArb, MSIArb dan Ko-Promotor II Dr. Drs. Cecep Suhardiman, S.H., M.H. Ujian sidang terbuka dihadiri sivitas akademika dan undangan, serta berlangsung khidmat dan tertib.
Baca Juga :Raih Gelar Doktor Predikat Cumlaude, Disertasi Risti Saka Bahas Pentingnya Merek Bagi UMKM
Dalam presentasinya, Hernita menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima penugasan rangkap jabatan struktural sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara (PPN). Penelitian ini mengkaji posisi, kewenangan, dan tanggung jawab ASN pelaksana teknis dalam proses pengelolaan keuangan/pengadaan, dengan menempatkan perspektif keadilan sebagai kerangka analitis utama.
Hernita menguraikan novelty (kebaruan) penelitiannya sebagai berikut: “(1) Integrasi analisis normatif–empiris terhadap penugasan rangkap jabatan ASN sebagai PPN dengan memadukan kajian disharmoni regulasi dan data faktual lapangan. (2) Pengungkapan kekosongan norma terkait perlindungan hukum preventif dan usulan penerapan imunitas administratif terbatas bagi ASN pelaksana teknis PBJ untuk meminimalkan risiko kriminalisasi kebijakan/administrasi. (3) Perumusan prinsip keadilan proporsional yang membedakan secara tegas tanggung jawab policy maker dan policy executor dalam rantai pengambilan keputusan dan pelaksanaan (4) Pemetaan disharmoni regulasi dalam format integratif yang menghubungkan substansi pasal, praktik penugasan, bentuk disharmoni, serta implikasinya terhadap kepastian dan perlindungan hukum ASN”
Melalui temuan tersebut, disertasi Hernita diharapkan memberi kontribusi konseptual dan praktis bagi pembuat kebijakan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam merumuskan standar penugasan, tata kelola, serta skema perlindungan hukum yang berkeadilan bagi ASN.
Usai rangkaian tanya jawab dan musyawarah tim penguji, sidang ditutup dengan pengumuman bahwa Hernita dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari UTA’45 Jakarta. Hernita Lahir di Kota Minyak Pangkalan Berandan, Kab Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 21 Februari 1973 dari pasangan suami istri Muhammad Nasir dan Yunidar. Pendidikan tinggi S-1 ditempuh di Universitas Gadjah Mada, Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Sipil (1992-1998), kemudian melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Lueneburg Jerman, Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Sipil (2005 2007). Pencapaian ini sekaligus menambah deretan karya ilmiah yang memperkaya pengembangan hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.*












