Summarecon Jadi Pengendali Baru Duta Wahana Asri Pasca Ambilalih 2,85 juta saham seri A Kalindo Surya Permai

GlobalReview-Jakarta-PT Summarecon Property Development (SMPD), anak usaha PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) secara resmi telah mengambilalih sebanyak 2,85 juta saham seri A milik PT Kalindo Surya Permai (KSP). Kondisi ini memungkinkan Summarecon menjadi pengendali baru perusahaan properti dan real estat, PT Duta Wahana Asri (DWA) setelah pelaksanaan transaksi pada 15 Januari 2025 lalu yang mencapai Rp2,85 miliar.

Baca Juga :Summarecon Hibahkan Tanah untuk Pembangunan ITB Innovation Park Tahap II

Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk, Lydia Tjio dalam laporan keterbukaan informasi, melalui keterangan tertulisnya mengatakan setelah pelaksanaan transaksi, SMPD akan menjadi pemegang saham pengendali baru dari DWA, dengan persentase kepemilikan saham sebesar 51%. Laporan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.31/2015.

Baca Juga :Sat Set Hidup Sehat dengan Salad on the Go!

Lydia Tjio mengatakan bahwa dana untuk membeli sekitar 2,85 juta saham KSP di DWA adalah menggunakan dana yang sumbernya dari kas perusahaan dan tidak ada hubungan afiliasi antara SMPD dan KSP, sehingga tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Summarecon.

“Bisa dipastikan bahwa kejadian, informasi dan fakta material tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha SMRA,”kata Lydia Tjio.

Baca Juga :Prof Faisal : Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Wajib Tempuh Ujian Kualifikasi Untuk Mencapai Derajat Tertinggi

Persetujuan atas transaksi telah disetujui pemegang saham SMPD yang ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2025 lalu dan juga telah mendapatkan restu Dewan Komisaris SMPD yang ditandatangani pada 10 Januari 2025. Transaksi tersebut telah mendapatkan persetujuan pemegang saham DWA seperti termaktub dalam akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) DWA nomor 15 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat oleh notaris Dewi Himijati Tandika di Jakarta.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *