Summarecon Suntikan Modal Pada Dua Entitas Usaha dengan Total Rp972 Miliar

Salah satu hunian besutan pengembang perumahan Summarecon, di Summarecon Crown Gading terintegrasi dengan beragam fasilitas/Foto: Istimewa

GlobalReview-Jakarta-Pengembang properti ternama tanah air, PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) secara resmi telah menambahkan modal pada 2 (dua) entitas anak usahanya dengan total Rp972 miliar.

Berdasarkan data dan keterbukaan informasi pada Selasa (21/10/2025), penambahan modal tersebut dilakukan oleh perusahaan terkendali perseroan, PT Serpong Cahaya Harmoni kepada PT Serpong Cipta Kreasi (SCK) dan PT Variatata.

Baca juga: Kemenperin Konsisten Wujudkan Pengelolaan Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel

Dalam keterangan di keterbukaan informasi disebutkan bahwa transaksi penambahan modal ini telah dilakukan pada Jum’at, 17 Oktober 2025. SCK mendapatkan modal sebesar Rp583,3 miliar sedangkan Variatata mendapatkan suntikan dana Rp388,9 miliar.

Jauh hari sebelumnya, perusahaan pengembang properti berkode emiten SMRA ini telah mendirikan dua perusahaan patungan (joint venture) baru melalui entitas anak usahanya PT Serpong Cipta Kreasi (SPCK).

Baca juga:Dua Aksi di KPK dan Kejagung: Massa Menuntut Penanganan Dugaan Korupsi 18M Gus Yazid

Aksi korporasi ini dilakukan bersama mitra afiliasinya, PT Variatata (VT) dan PT Lestari Kreasi (LK) dengan tujuan untuk memperluas pengembangan proyek real estat di kawasan Summarecon Serpong, Kabupaten Tangerang.

Selain itu pembentukan 2 (dua) perusahaan patungan ini dirancang korporasi untuk mengakuisisi dan mengelola bidang-bidang tanah milik VT dan LK sebagai lokasi pengembangan proyek baru, yang meliputi hunian maupun area komersial.

Baca juga:Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Tiket Pesawat pada Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Dua perusahaan joint venture yang dibentuk adalah PT Serpong Cahaya Harmoni (SPCH) dan PT Serpong Cipta Lestari (SPCL). Kedua perusahaan ini secara total memiliki penguasaan lahan lebih dari 120 hektar.

Berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham yang tercatat pada 13 Juni 2025, SPCK dan VT telah sepakat mendirikan SPCH. Modal awal yang ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar yang terbagi dalam 2,5 juta saham.

Baca juga:Perlunya Rekonstruksi Hukum Perdata di Indonesia

Dari saham yang ada tersebut SPCK memiliki 60 persen kepemilikan melalui penyetoran tunai sebesar Rp1,5 miliar atau sekitar 1.500.000 saham, sedangkan VT menyetor tunai Rp1 miliar atau sekitar 1.000.000 saham, dengan demikian VT memiliki 40 persen saham.

Selain itu SPCK juga menjalin kerja sama dengan PT Lestari Kreasi (LK) untuk mendirikan PT Serpong Cipta Lestari (SPCL). Komposisi kepemilikan sahamnya adalah sama dengan SPCH, yaitu SPCK memegang 60 persen saham atau setara Rp1,5 miliar sedangkan LK memegang 40 persen saham atau setara Rp1 miliar, dari total modal disetor awal sebesar Rp2,5 miliar.

Baca juga:Uhamka Gandeng Mahidol University Selenggarakan Lokakarya Internasional

SPCL akan membeli atau menerima pemindahan hak atas bidang tanah milik dan/atau dikuasai LK seluas 21,18 hektar yang letaknya di Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang. Nilai transaksi jual beli atas lahan tersebut adalah sebesar Rp635,64 miliar.*