Hukum  

Seminar Nasional Revitalisasi Hukum Adat Dalam Transformasi Hukum Nasional dan Tantangan Global

Dr. Rina Yulianti Dosen Universitas Trunojoyo Madura / Foto : IST

GlobalReview-Jakarta – Ketua Panitia Seminar Nasional Revitalisasi Hukum Adat Dalam Transformasi Hukum Nasional dan Tantangan Global, Dr. Rina Yulianti dosen Univ Trunojoyo Madura menyatakan, seminar ini akan menghadiri para pengajar hukum adat.

Baca Juga :Masih Ada Harapan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Nantinya para pengajar tersebut perlu melihat atau melakukan studi banding ke kampus luar. Ia menjelaskan, kalau belum lama ini melakukan kunjungan ke dua kampus di Eropa Barat, Belanda Groningen Univerity dan Maastricht Universitas(UM).

Kampus tertua Rijksuniversiteit Groningen atau RUG, sebuah universitas yang didirikan tahun 1614 dan merupakan universitas tertua ke-2 dan terbesar ke-3 di Belanda, serta merupakan salah satu universitas paling tradisional dan bergengsi di negeri itu.

Baca Juga :Guru Besar: Pemerintah Jangan Abaikan Eksistensi Hukum Adat

Sementara Universiteit Maastricht, kampus riset negeri di Maastricht, Belanda, didirikan pada 1976, universitas ini merupakan universitas termuda ke-2 dari 13 universitas Belanda.

“Kedua kampus itu mengajarkan dengan cara memberikan studi kasus yang aktual, dan itu yang nanti akan saya samapikan dalam seminar atau rencana pembauatan RPS,” katanya.

Baca Juga :Dorong Kementerian Masyarakat Hukum Adat, APHA Berjuang Lewat MK

Dikatakan, pelaksanaan Seminar Nasional Perkembangan Hukum Adat Terkini akan dilaksanakan di Hotel Darmo Grand Surabaya 13 -14 Desember 2025, akan dihadiri para pengajar hukum adat dari Universitas negeri dan swasta.

“Melalui mekanisme call for paper akan menjadi ajang berbagi hasil penelitian, diskusi akademik, dan penguatan jejaring antar akademisi, praktisi, serta pembuat kebijakan. Melalui kombinasi workshop RPS dan

seminar nasional ini, diharapkan terjadi sinkronisasi antara materi ajar dan perkembangan hukum adat di lapangan, sekaligus memperkaya khazanah akademik di bidang hukum,” kataya.

Para pembicara yang akan hadir dalam seminar dengan topik Revitalisasi Hukum Adat Dalam

Transformasi Hukum Nasional Dan Tantangan Global itu antara lain, Prof. Anak Agung Ari Atu Dewi, (Udayana) dengan tema Paradigma Baru Hukum Adat, Prof. Dr. Dominikus Rato, (Unej), Dr. Ismail Rumadan,

SH., MH. (BRIN) dan Prof Dr. Robert K Hammar (Papua).

Disebutkan, tujuan dari semnar ini kata Rina, memperbarui dan menyusun RPS mata kuliah Hukum Adat sesuai kebutuhan pembelajaran dan perkembangan hukum terkini serta mendorong diseminasi hasil penelitian hukum adat melalui seminar nasional. Selain itu juga mendorong agar pemerintah segera bahas RUU Hukum Adat.  *