GlobalReview-Jakarta- BAPPEBTI sudah meluncurkan bursa berjangka kripto, lembaga kliring dan lembaga depositori kripto untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto. Indodax mendukung keputusan Bappebti ini sebagai langkah positif atas perkembangan legalitas dari ekosistem kripto di tanah air.
Baca Juga : Saham Summarecon Masih Prospektif
“Tapi di satu sisi saya juga berharap investor kripto indonesia jangan dikenakan biaya tambahan yang terlalu besar karena efeknya nanti industri dalam negeri kripto pun juga akan terkena imbasnya. Hal ini tentu Kami hindari karena kami berharap pembentukan bursa ini sesuai tujuannya justru harus bisa mengokohkan ekosistem kripto di Indonesia yang selama ini sudah dibangun dan dirawat oleh para stakeholder kripto”, jelas CEO Indodax, Oscar Darmawan.
Baca Juga : OK OCE Bersama AMIGA Berikan Pelatihan Pencatatan Keuangan untuk UMKM Bandung
Ia menambahkan karena pelanggan kripto saat ini sudah dibebankan pajak kripto yang cukup besar (0,21%), yakni sebesar dua kali pajak yang dikenakan pedagang saham. Penambahan biaya yang berlebihan atas ekosistem bursa, kliring maupun depositori justru bisa menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan industri kripto luar negeri dan akhirnya bisa berimbas terhadap investor yang lebih memilih bertransaksi ke luar negeri, dengan kata lain terjadinya kondisi capital flight. Oleh karena itu penentuan biaya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Baca Juga : Jasa Marga Resmikan Masjid di Rest Area Travoy 725A ruas Surabaya-Mojokerto
Sebagai upaya menguatkan ekosistem dan penguatan pengawasan terhadap kripto, Bappebti saat ini bersinergi dengan beberapa lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, serta melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Di masa transisi, proses pembentukan bursa kripto di Indonesia, akan diawasi dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mandat Undang-undang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).*