Connect with us


Perhubungan

Antisipasi KKB, Kemenkopolhukam Rakor Pelaksanaan Angkutan Udara Perintis di Papua

Rakor membahas pelaksanaan angkutan udara perintis di wilayah Papua/Foto: inaca

GlobalReview-Jakarta-Terkait adanya pembakaran pesawat Susi Air di Nduga, penembakan pesawat Trigana di Yakuhimo, dan peristiwa lainnya, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) selenggarakan Rakor Keamanan Penerbangan di Papua. Utamanya, Rakor membahas pelaksanaan angkutan udara perintis di wilayah Papua untuk operasional penerbangan, khususnya dari gangguan Kelompok Kriminal Bersenjat (KKB).

Baca Juga : Ketua MKD DPR Gelar Kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 Serap Aspirasi Masyarakat di Cilincing

Peristiwa-peristiwa gangguan dari KKB tersebut tidak dapat ditangani oleh aviation security (avsec), regulator dan operator penerbangan sipil karena berada di luar kewenangan sesuai aturan penerbangan. Karenanya diperlukan kerjasama dengan pihak lain untuk dapat menangani kejadian-kejadian serupa.

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Asdep 4/V Kamtibmas Kemenkopolhukam. Dalam kesempatan menjadi salah seorang pembicara, Staff Khusus INACA Capt. Dr. Toto Soebandoro menyampaikan prinsip 3S+1C (safety, security, services + compliance) dalam penerbangan, khususnya 3S yang saling berhubungan secara linier.

Baca Juga : Jelang Ramadan Sharp Luncurkan Jajaran Baru Produk Air Fryer

“Kalau security terganggu maka safety akan terancam dan tidak akan ada service. Jadi jaminan keamanan penerbangan di Papua sangatlah penting dan utama untuk dilaksanakan,” ujar Capt. Toto Soebandoro pada Selasa, 14 Maret 2023 dilansir dari inaca.or.id.

Rakor tersebut jua dihadiri oleh Direktur Angkutan Udara – I Putu Eka Cahyadi yang mewakili Dirjen. Perhubungan Udara, Direktur Keamanan Penerbangan- Budi Khrisna dan Deputy Direktur DKPPU – Capt. Reymon Palapa.

Baca Juga : Serunya BBQ Ride 2023 di Summarecon Mall Bandung

Selain itu juga hadir perwakilan dari BIN, BAIS, Polri, aparat di Papua, perwakilan dari PT. Angkasa Pura (AP) 1, maskapai Susi Air, perwakilan Kementrian Dalam Negeri, serta Instansi-instansi terkait dengan Polhukam.

Rakor tersebut menghasilkan 4 rekomendasi, yaitu:

1. Memperkuat sinergitas koordinasi K/L/B dalam mendukung terjaminnya keamanan dan keselamatan angkutan penerbangan perintis melalui kegiatan risk assessment secara terpadu (melalui indentifikasi, peniliaan dan mitigasi) utamanya pada bandara yang teridintifikasi masuk pada zona merah (di antaranya Timika, Ilaga, Sinak, Beoga, Kepi, Sugapa, Enarotali, Moanamani, Kenyam, Tsinga, Jita, Jila, Arwanop, Agimuga, Port Waibo, Kokonao, Bilogai, Dekai, Paro, Oksibil).

2. Optimalisasi peran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten di wilayah Papua dalam memastikan situasi dan kondisi aman bagi penerbangan dan terjaminnya distribusi logistik di wilayah Papua.

3. Perlunya dukungan politis termasuk anggaran dari DPRP dan MRP terhadap kebijakan pemerintah pada sektor perhubungan udara khususnya angkutan udara perintis.

4. Forum Rakor mengusulkan untuk dilakukan rapat lanjutan di tingkat Menteri.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Perhubungan