Connect with us


Hukum

Kejaksaan Agung Tangkap Seorang DPO di Taman Sari

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Foto: Instagram Kejaksaan Agung

GlobalReview-Jakarta– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Terpidana itu diamankan di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (22/1/2024), sekitar pukul 22.40 WIB.

Baca Juga : Summarecon Berencana Mulai Bangun Tower Rumah Dinas ASN di IKN Tahun 2024

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr Terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Baca Juga : Pos Indonesia Salurkan 971 Ton Bantuan Beras di Salatiga dan Temanggung

Dalam siaran persnya, terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan.

Baca Juga : Menteri BUMN Angkat Maruli Simanjuntak sebagai Komisaris Utama PT Pindad

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Hukum