Hukum  

Kemenkumham Beri Remisi 175.510 Narapidana Saat HUT RI ke 78

GlobalReview-Jakarta – Bertepatan dengan rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 175.510 orang narapidana.

Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca Juga: Kirab Budaya Peringatan HUT RI Ke 78 Lebih Semarak, Lebih Lama Durasinya

Remisi umum diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu. Remisi umum ini diberikan tiap-tiap tanggal 17 Agustus dan merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Saut Poltak Silitonga di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham kepada Wartawan, Kamis, 17/8/2023 mengatakan remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori : (1). Remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan (2). Remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.

Baca Juga: Suara Merdu Putri Ariani Pukau Istana Saat HUT RI ke 78

“Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan,” kata Reynhard Saut, dikutip antara news.

Kemenkumham mencatat ada tiga (3) wilayah penerima remisi terbanyak, diantaranya adalah (1). Sumatera Utara dengan jumlah remisi sebanyak 19.962 orang, (2) Jawa Timur dengan jumlah penerima remisi sebanyak 17.106 orang, dan yang ketiga (3) adalah Jawa Barat dengan penerima remisi sebanyak 17.016 orang.

Baca Juga: IoT Solution Antares Telkom Dukung Percepatan Digitalisasi Industri Manufaktur

“Pemberian Remisi Umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan,” ujar Reynhard Saut.

Saat ini jumlah penghuni di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berdasarkan catatan Kemenkumham secara menyeluruh mencapai 273.826 orang, yang terdiri atas 222.523 orang narapidana dan 51.202 orang tahanan.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *