Connect with us

Nasional

Menko Muhadjir Minta Maaf, Cuti Bersama bukan 26 Desember 2022, Nanti 26 Desember 2023

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (dok.Humas)

GlobalReview-Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meralat pernyataannya terkait pengumuman cuti bersama Hari Natal. Sebelumnya Menko Muhadjir menyampaikan bahwa 26 Desember 2022 bakal menjadi hari cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Natal. “Mohon maaf saya khilaf. Cuti Bersama bukan 26 Desember 2022, tapi nanti 26 Desember 2023,” ucapnya dalam keterangan usai mengikuti rapat koordinasi dengan Polri dan kementerian terkait di Mabes Polri, pada Jumat 16 Desember 2022.

“Sehingga jatah libur nasional pada Desember 2022 hanya tersisa satu hari, yaitu Hari Raya Natal pada 25 Desember 2022,” tambah Menko Muhadjir.

Lebih lanjut Menko Muhadjir mengatakan sepanjang 2022, pemerintah menetapkan 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama yang jatuh pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yaitu 29 April, dan 4-6 Mei 2022.

Dalam aturan yang tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Muhadjir Effendy juga menyampaikan tidak ada pembatasan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun baru (Nataru), baik dari segi ibadah maupun perayaan. Namun demikian masyarakat tetap wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur melalui pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Sementara pada kesempatan terpisah, Sekretaris Kemenko PMK, Y.B Satya Sananugraha menjelaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN  tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN untuk mengambil cuti di akhir tahun. “Pak Menko jelaskan tidak ada larangan cuti seluruh pegawai TNI-Polri, ASN. Tidak ada larangan mudik tidak, tidak ada larangan berwisata. Seluruh wilayah wisata sudah disiapkan dengan baik,” kata Y.B Satya Sananugraha di Pendopo Balai Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12/2022). *

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional