Connect with us


Global Review

Peringati HAKIN, KI Pusat Ingatkan Komitmen Keterbukaan Badan Publik

Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 30 April 2023.(dok. Humas)

GlobalReview-Jakarta – Hari ini sudah lebih dari satu dekade UU KIP (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)  diundangkan, tepatnya pada 30 April 2008, namun proses penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpuh pada Keterbukaan Informasi Publik masih jauh dari harapan. Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Pusat Handoko Agung Saputro melalui rilis yang disampaikan pada Minggu (30/4/2023) dalam rangka peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN).

Baca juga : Hingga Kini Belum Ada Realisasi Investasi Secara Langsung di IKN dari Swasta

Menurutnya, benar ada kepatuhan Badan Publik (BP) dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar KI Pusat setiap tahun, namun kepatuhan tersebut masih dimaknai dalam tataran normatif. Demikian juga pelaksanaan indeks, menunjukkan adanya indikasi ketidakseriusan BP dalam keterbukaan informasi.

“Berdasarkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 dan 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Kondisi keterbukaan informasi publik secara nasional masih dalam kondisi sedang,” ucap Handoko.

Disampaikannya, bahwa upaya dan komitmen pemerintah dalam mendorong dan mewujudkan pemerintah yang terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tujuan UU KIP, masih belum maksimal. Ia mengatakan publik masih mempersepsikan kurangnya atensi pemerintah dalam mengarusutamakan keterbukaan informasi.

Baca juga : Menko PMK Ajak Tokoh dan Diaspora Majukan Madiun

Handoko juga menilai bahwa masih ada keengganan BP negara baik Kementerian dan atau Pemerintah Provinsi dalam menjalankan keputusan-keputusan ajudikasi dalam sengketa informasi saat BP pemerintah menjadi termohon. Dicontohkannya, mengenai gugatan Kementerian Keuangan atas putusan Hasil Audit BPJS Kesehatan. Selain itu, menurutnya penyelesaian kasus-kasus hukum yang cepat diselesaikan hanya karena viral di media sosial.

“Padahal informasi penanganan kasus dikategorikan informasi yang wajib diumumkan atau disampaikan prosesnya. Demikian juga penyelesaian sengketa informasi di KI Pusat dan KI Provinsi, masih tertutupnya penanganan pengadaan barang dan jasa dimana masyarakat masih sulit mengakses dokumen-dokumen dari paket pengadaan,” tuturnya.

Masalah krusial lainnya, disampaikan Handoko bahwa perhatian Pemerintah Provinsi kepada Komisi Informasi Provinsi yang belum memberikan dukungan maksimal. “Sampai hari ini masih banyak Komisi Informasi Provinsi yang belum memiliki dukungan anggaran dan sarana prasarana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap UU KIP wajib dijalankan melampaui sekedar pemaknaan administratif dan regulatif agar  tujuan UU KIP tercapai, yaitu pemerintah yang terbuka dalam setiap proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik serta memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk terlibat/partisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik.

Baca juga : Industri Penerbangan Terus Tumbuh Selama Libur Lebaran 2023

Dalam kesempatan ini, Handoko juga mengingatkan bahwa peringatan HAKIN yang biasa diperingati setiap 30 April dimaksudkan agar para pimpinan BP pemerintah baik BP pusat, daerah, dan BP lainnya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel agar terwujud pemerintahan yang bersih dan masyarakat adil dan makmur. Disampaikannya, momentum HAKIN harus menjadi spirit dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk penghargaan kepada para founding father yang telah menorehkan sejarah, harapan, keinginan, cita-cita luhur dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga dapat mesejahterakan rakyat. *

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Global Review