Connect with us


Teknologi

BAPETEN Gelar Sosialisasi UUCK dan Peraturan Pelaksananya di Sektor Ketenaganukliran Secara Virtual

Acara Sosialisasi UUCK dan peraturan pelaksananya di Sektor Ketenaganukliran yang digelar BAPETEN  secara virtual pada Senin (19/9/2022). (foto : Ivan Cakra)

GlobalReview-Jakarta – Plt. Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Aris Sanyoto membuka acara Sosialisasi UUCK dan peraturan pelaksananya di Sektor Ketenaganukliran secara virtual pada Senin (19/9/2022). Dalam kesempatan ini, Aris menyampaikan bahwa salah satu tugas dari BAPETEN adalah penyusunan peraturan dimana peraturan yang disusun harus sesuai dan selaras dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi atau diseminasi informasi mengenai peraturan-peraturan yang telah selesai disusun oleh BAPETEN dalam kurun beberapa tahun terakhir dan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap pemangku kepentingan sehingga peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami dan mudah untuk dilaksanakan,” ucapnya.

Dijelaskannya, pemanfaatan tenaga nuklir telah memberikan kontribusi positif dalam berbagai aspek kehidupan. Di Indonesia, teknologi nuklir telah digunakan dalam berbagai bidang, seperti di bidang kesehatan, industri, pertambangan minyak & gas bumi, pertambangan batubara, pengolahan bahan pangan, penelitian, dan lain-lain.

Berdasarkan data perizinan BAPETEN, per 13 September 2022 tercatat lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) sumber radiasi pengion dimanfaatkan dan tersebar di seluruh Indonesia. Sesuai amanat Undang Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN melaksanakan pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran melalui penyusunan peraturan, penyelenggaraan perizinan dan pelaksanaan inspeksi, untuk menjamin bahwa tenaga nuklir dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia, sekaligus mengendalikan risikonya seminimal mungkin.

“Seiring dengan disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan arahan Presiden, sektor ketenaganukliran merupakan salah satu sektor yang perlu mendapatkan perhatian, termasuk penyesuaian regulasi terkait. Peraturan yang terkait dengan perizinan berusaha ketenaganukliran antara lain Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2022 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran dan Peraturan BAPETEN No. 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran,” tutur Aris.

BAPETEN telah menyusun NSPK sektor ketenaganukliran sebagaimana tertuang dalam Peraturan BAPETEN No. 3 tahun
2021. Saat ini pelaksanaan perizinan berusaha dilaksanakan melalui sistem yaitu Online Single Submission (OSS) yang diprakarsai oleh Kemeninves/BKPM dengan menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Untuk sektor ketenaganukliran, sistem OSS telah terintegrasi dengan sistem aplikasi perizinan yang disebut Bapeten Licensing and Inspection (Balis). Jika mengacu dalam PP No. 5 Tahun 2021, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Klasifikasi ini didasarkan pada penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa NIB yang merupakan
identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah berupa NIB dan sertifikat standar. Sedangkan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi berupa NIB dan izin. Pada sektor ketenaganukliran sendiri, setiap kegiatan usaha ada yang masuk klasifikasi menengah dan tinggi. *

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Teknologi