Connect with us


Investasi

Indonesia Gabung FATF, Dapat Sambutan Positif Pelaku Bisnis Industri Kripto

Industri kripto optimis tumbuh positif pasca Indonesia menjadi anggota FATF/Foto: Istimewa

GlobalReview-Jakarta-Tergabungnya Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) ke-40 mendapat apresiasi para pelaku bisnisnya. FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global untuk pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) tentunya akan berdampak positif untuk meningkatkan kepercayaan terhadap Indonesia baik itu dari segi bisnis dan iklim investasi, termasuk industri kripto. Salah satu perusahaan yang mendukungnya adalah Upbit Indonesia yang merupakan bursa perdagangan aset digital terbesar di Korea Selatan, yang kini juga ada di Singapura, Indonesia dan Thailand.

Baca Juga :Summarecon Bandung, Dukung Perkembangan Infrastruktur Kereta Cepat Tegalluar Dengan Hadirkan Ruko Sapphire Commercial

VP of Operations Upbit Indonesia, Resna Raniadi, mengatakan, pihaknya mengapresiasi perjalanan panjang pemerintah Indonesia sehingga dapat memperoleh keanggotaan penuh dari Financial Action Task Force (FATF). Semua ini tercapai karena usaha bersama baik dari pemerintah dan stakeholders terkait.

“Melalui keanggotaan ini, Indonesia harus patuh dengan Travel Rule yang diberikan oleh FATF. Travel Rule sendiri adalah regulasi global yang mewajibkan seluruh institusi finansial memberikan informasi tambahan dalam pengiriman dan penerimaan aset antar institusi, pada 2019 aturan ini diterapkan juga pada transaksi aset digital,”kata Resna dalam keterangannya di Jakarta, 14/11/23.

Baca Juga :Para Legenda Percayakan Kemajuan Sepak Bola dan Nasib Mantan Atlet Kepada Ganjar Pranowo

Upbit ungkap Resna sudah menerapkan Travel Rule di Indonesia sejak Maret 2020, bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi travel rules untuk perdagangan digital. “Di Upbit, kami selalu mengutamakan kenyamanan dan keamanan transaksi pengguna. Dengan menerapkan proses Know Your Customers, VerifyVASP dapat menyimpan dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan jika ada transaksi mencurigakan,” ujar Resna.

Selain Travel Rule, menurut Resna, negara anggota FATF juga harus memiliki aturan terkait DeFi dan sistem anti pencucian uang yang memastikan transaksi tidak dilakukan untuk kegiatan ilegal. Negara juga harus memantau transaksi di P2P, DeFi, dompet pribadi, dan lain – lain.

Baca Juga :Inovasi Wolbachia Efektif Turunkan Kasus DBD

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah Indonesia untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan lebih baik. Kedepannya, prioritas kami adalah tetap fokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna Upbit ketika ingin berdagang aset digital, yang juga didukung oleh transparasi informasi, edukasi aset digital, dan wawasan terkini seputar aset digital.” tutup Resna Raniadi.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Investasi