Connect with us


Kesehatan

Praktisi Kesehatan : Penyederhanaan STR dalam RUU Kesehatan tidak merugikan masyarakat

dr. Roy Sihotang, MARS, Praktisi Kesehatan, Praktisi Akreditasi RS dan FKTP juga aktivis 98. (foto : ist)

GlobalReview-Jakarta – Penyederhanaan Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi seumur hidup, dalam RUU Kesehatan, mendapat respon sangat positif dan menuai apresiasi dari para dokter. Menurut para dokter, usulan tersebut memudahkan tenaga Kesehatan khususnya dokter dari kewajiban yang sifatnya murni administratif.

Baca juga : Kementerian Kesehatan mulai Susun DIM RUU Kesehatan

Terkait adanya suara-suara yang masih mempersoalkan usulan penyederahanan proses STR yang melekat pada proses pemberian Surat Izin Praktek (SIP), dr. Roy Sihotang, MARS, seorang praktisi Kesehatan, praktisi akreditasi RS dan FKTP dan juga aktivis 98, memiliki pendapat yang berbeda.

Menurutnya, STR itu murni administratif jangan dihubung-hubungkan proses tersebut dengan kepentingan masyarakat karena hal tersebut berlebihan dan tidak mendasar. “Sebagian kecil pihak, mengait-ngaitkan proses STR dengan aspek etik kedokteran, kompetensi, kredensialing dan keselamatan pasien. Proses terkait etik kedokteran, kompetensi, kredensialing terhadap tenaga kesehatan, dalam lingkup keselamatan pasien sudah dilaksanakan Rumah Sakit dan atau FKTP, dan dimulai sejak awal proses rekruitmen/penerimaan, sesuai amanat Permenkes tentang akreditasi RS,” ucap dr. Roy dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/4/2023).

Baca juga : Kemenpora Dipimpin oleh Pemuda, Menko PMK : Pilihan Presiden sangat tepat

Lebih lanjut dr. Roy mengatakan proses pengawasan terhadap Etika Profesi, penilaian kompetensi dan kredensialing sudah dilakukan secara berkala di tingkat Rumah Sakit melalui Komite Etik, Komite Medis, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan lainnya, sesuai amanat Permenkes tentang akreditasi RS dan FKTP.

Terkait Keselamatan Pasien, dijelaskannya hal ini sudah dilaksanakan melalui amanat akreditasi Rumah Sakit, dan juga dipantau harian oleh Komite Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit, dimana hasil pemantauan dan pengawasan harian terkait keselamatan pasien ini dilaporkan secara berkala ke Kementrian Kesehatan.

Baca juga : Simpan Kendaraan Pribadi, Waktunya Mudik dengan Kereta Api

“Penyederhanaan proses STR dalam RUU Kesehatan ini, wajar mendapat apresiasi dari berbagai kalangan tenaga kesehatan, karena mengurangi beban admistrasi tenaga kesehatan dalam melaksanakan beban tugas pelayanannya. Terlebih melalui proses akreditasi RS, Standard Mutu dan Keselamatan pasien tetap terjaga dengan baik,” tutup dr. Roy. *

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Kesehatan